Mengerti.id - Presiden Joko Widodo baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan tersebut, yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, memiliki dampak signifikan bagi para pekerja di Indonesia.
Ditetapkannya aturan tersebut, maka karyawan harus menyetorkan beberapa persen dari gajinya untuk programnya.
Hal ini tentunya mendapat banyak pertentangan dari masyarakat, lantas apa sebenarnya program Tapera yang sedang ramai diperbincangkan tersebut?
Apa itu Tapera?
Program Tabungan Perumahan Rakyat, atau yang lebih dikenal dengan nama Tapera, menjadi salah satu inovasi penting dalam mendukung akses masyarakat Indonesia terhadap hunian layak.
Konsepnya mirip tabungan yang memungkinkan peserta menyisihkan sebagian pendapatannya secara rutin.
Tapera memberikan kesempatan bagi masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah atau menengah, untuk memiliki akses yang lebih mudah ke pembiayaan perumahan.
Salah satu keunggulan utama dari program ini adalah adanya kontribusi dari pemerintah, yang dapat membantu meningkatkan nilai tabungan peserta.
Adanya kontribusi tambahan ini, diharapkan tabungan peserta dapat bertumbuh lebih cepat, sehingga mereka dapat segera mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.
Tidak hanya itu, programnya juga memberikan fleksibilitas dalam penggunaan dana yang terkumpul.
Peserta dapat menggunakan dana tersebut untuk berbagai keperluan terkait perumahan, mulai dari pembelian, pembangunan, hingga renovasi rumah.
Bahkan, dana ini dapat digunakan untuk membayar uang muka atau cicilan kredit perumahan, memberikan bantuan yang signifikan bagi mereka yang tengah mempersiapkan kepemilikan rumah pertama mereka.
Meskipun begitu, seperti halnya program lainnya, Tapera juga dihadapkan pada berbagai tantangan. Salah satunya adalah tingkat kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program ini.