Mengerti.id - Pasca memberi penjelasan terkait penundaan studi staf khusus Presiden, Billy Mambrasar, LPDP (Lembaga Penerima Dana Pendidikan) justru dirujak warganet.
Pasalnya, penjelasan LPDP tersebut tidaklah sesuai dengan aturan tertulis yang selama ini menjadi acuan bagi penerima beasiswa.
Pemilik nama lengkap Gracia Josaphat Jobel Mambrasar itu diketahui telah dinyatakan lulus seleksi beasiswa LPDP pada 2017, namun justru baru memulai perkuliahan pada Februari 2023.
Penundaan selama 6 tahun ini dianggap melenceng karena dari ketentuan yang seharusnya maksimal dua tahun.
Selain itu, salah satu alasan LPDP sendiri memberi diskresi karena status Billy yang merupakan stafsus Presiden.
Namun, selama penundaan tersebut, Billy justru menyabet gelar dari dua universitas berbeda yakni University of London untuk gelar Bachelor of Science dan Harvard University untuk gelar Master’s Degree, Human Development and Psychology.
Lalu, LPDP itu apa? Inilah sejarah hingga profil Lembaga pemberi beasiswa bagi stafsus Presiden yang kini ramai diperbincangkan warganet di X.
Berikut Sejarah LPDP
Sesuai dengan amanah UUD 1945 terkait Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara untuk fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen, maka pada tahun 2010, Pemerintah bersama DPR RI menyepakati bahwa sebagaian dana dari alokasi itu dijadikan DPPN (Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).
Selanjutnya, dikelola melalui mekanisme pengelolaan endowment fund alias dana abadi oleh BLU (Badan Layanan Umum).
Setahun kemudian, muncul kesepakatan antara Menteri Keuangan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan jika pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana itu akan dikerjakan Kemenkeu (Kementerian Keuangan), yang didukung oleh pejabat dan pegawai dari kedua kementerian itu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011, ditetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan berupa sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan serta berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan juga Menteri Agama.
Singkat cerita, dalam upaya meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan dana abadi pendidikan, Pemerintah mengesahkan Perpres Nomor 12 tahun 2019 terkait DAP (Dana Abadi Pendidikan).