Mengerti.id - Saat melihat logo sebuah brand, kerap kita mendapati ada simbol TM.
Terkadang TM tersebut dilingkari atau kadang hanya diletakkan dibagian akhir logo atau merek dengan font yang lebih kecil.
Apa sebenarnya arti dan makna TM yang tersemat di logo atau merek?
TM adalah singkatan dari Trade Mark, simbol yang biasa disematkan di sebuah merek dagang.
Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa: Arti Mimpi Dikejar Ular Tidak Melulu Soal Pernikahan
Sebenarnya tidak ada kewajiban apapun untuk meletakkan simbol tersebut di sebuah logo atau merek.
Bahkan sebenarnya penggunaan logo tersebut tidak bisa memberikan perlindungan hukum apapun.
Meski demikian, simbol tersebut mungkin merupakan cara yang paling baik untuk memberikan informasi kepada pihak lain bahwa tanda yang diberikan tersebut adalah merek dagang.
Selanjutnya bida memberi peringatan terhadap kemungkinan munculnya pelanggaran.
Sebenarnya penggunaan simbol TR atau simbol lainnya seperti R tidak terdapat aturannya di UU Merek.
Baca Juga: Profil Brigjen Andi Rian Djajadi dan Biodata Lengkap dengan Kekayaan, Asal, Suku, hingga Karirnya
Pada Pasal 3 UU Merek, disebutkan jika "Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar"
Artinya penggunaan simbol apapun di sebuah merek dagang tidak akan bisa memberikan perlindungan hukum.
Dengan demikian, merujuk peraturan perundang-undangan di Indonesia, memang tidak mengatur mengenai kewajiban penggunaan simbol-simbol TM atau R.