Bunda Corla Diisukan Nunggak Pajak Hingga Rp8 M, Begini Sistem Pajak Jerman

photo author
- Sabtu, 21 Januari 2023 | 20:11 WIB
Bunda Corla dituding nunggak pajak miliaran, ini sistem perpajakan Jerman. (pexels/Julius Weidenauer)
Bunda Corla dituding nunggak pajak miliaran, ini sistem perpajakan Jerman. (pexels/Julius Weidenauer)

Mengerti.id - Bunda Corla diisukan menunggak dalam pembayaran pajak di negara Jerman. Bahkan nilainya bisa dibilang fantastis, yakni sekitar Rp8 miliar atau 500 ribu Euro.

Kabar ini diunggah oleh Nikita Mirzani dalam live Instagramnya, yang mengatakan bunda Corla disebut tidak membayar pajak selama tinggal di Jerman. Lalu bagaimana sistem pajak negara Jerman?

Di Jerman, pekerja asing atau warga negara asing (WNA) wajib membayarkan pajak di negara tersebut.

Baca Juga: Bunda Corla Apakah Transgender? Cek Profil Biodata Lengkap Agama, Umur, Pekerjaan, hingga Geger dengan Nikmir

Sanksi hukuman bagi seseorang yang tidak membayar pajak akan dikenakan denda hingga hukuman penjara.

Bagi WNA yang datang ke Jerman dalam waktu tempo 14 hari akan langsung menerima nomor atau ID pajak. Akun ID tersebut sekaligus juga sebagai ID untuk pembayaran gaji karyawan.

Pajak dibayarkan ke Finanzamt atau sebutan kantor pajak Jerman, yang kemudian akhir tahun kantor pajak akan membantu pembayaran pajak rutin.

Setelah itu, pajak yang terkumpul akan digunakan untuk pendanaan proyek pemerintah seperti sekolah, rumah sakit dan pusat rekreasi.

Baca Juga: Bunda Corla Cewek atau Cowok? Ini Fakta, Agama hingga Pekerjaannya Saat di Jerman

Berbeda dengan freelancer, karena golongan ini tidak dikenakan pemotongan pajak dari gaji hanya menyerahkan laporan deklarasi pajak untuk penghitungan pajak berapa besar pendapatan yang diterima.

Pembagian kelas pajak di Jerman

- Kelas I untuk individu yang single atau belum menikah, bercerai sampai berstatus janda.
- Kelas II untuk orang tua tunggal dan berhak atas tunjangan pemerintah
- Kelas III untuk orang yang sudah menikah dan salah satu pemasangan memiliki pendapatan yang lebih tinggi dari 60%.
- Kelas IV warga yang sudah menikah dan memiliki banyak pekerjaan
- Pajak bagi seorang pekerja lepas atau wiraswasta

Jenis Pajak Bagi Ekspatriat di Jerman

- Pajak penghasilan yaitu menghitung besaran penghasilan baik pegawai maupun wiraswasta
- PPn adalah pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada barang dan jasa
- Pajak perdagangan adalah pajak untuk bisnis yang terdaftar di Jerman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mengenal Leverage dalam Binance Futures

Jumat, 25 Juli 2025 | 10:46 WIB

Mengenal Reserve Rights Crypto dan Gala Games

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:05 WIB
X