Mengerti.id - Akreditasi merupakan suatu kegiatan penilaian yang disesuaikan dengan kriteria yang sudah ditetapkan secara resmi berdasarkan standarisasi nasional sebuah perguruan tinggi pada tahun 2024.
Meliputi: standar dari satuan pendidikan, standar penelitian ilmiah, dan suatu standar pengabdian masyarakat yang diberikan untuk perguruan tinggi dan jurusan kuliah.
Akreditasi perguruan tinggi merupakan pengakuan atau sertifikasi yang secara resmi berasal dari pihak-pihak yang memiliki wewenang kepada perguruan tinggi dan sudah memiliki standar kualitas pendidikan yang baik.
Di Indonesia, Institusi yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan akreditasi, dinamakan lembaga Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Kira-kira apa saja 3 cara yang bisa dijalankan untuk memeriksa akreditasi dan nilai-nilai akreditasi yang saat ini berlaku di sebuah perguruan tinggi pada tahun 2024 ini? Simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Wajib Dicatat! 3 Perangkat Evaluasi dalam Program ANBK SD 2024
Nilai Akreditasi
Berikut ini adalah beberapa detail tingkatan nilai akreditasi yang bisa diperoleh dalam suatu perguruan tinggi maupun jurusan yang dilakukan:
1. Nilai A
Nilai A diberikan untuk perguruan tinggi atau kampus yang memiliki skor nilai poin sebesar 361-400 poin.
2. Nilai B
Nilai B diberikan untuk perguruan tinggi atau kampus yang memiliki skor nilai poin sebesar 301-360 poin.
3. Nilai C
Nilai C diberikan untuk perguruan tinggi atau kampus yang memiliki skor nilai poin sebesar 200-300 poin.