Mengerti.id - Peserta didik tahun ajaran 2023/2024 yang naik jenjang SD, SMP, dan SMA akan segera mengikuti MPLS.
MPLS adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik di awal memasuki sekolah baru baik kelas 1 SD, 7 SMP, maupun 10 SMA.
Apa sih pengertian MPLS menurut Kemdikbud? Simak penjelasannya berikut ini beserta waktu pelaksanaan, tujuan, kewajiban dan larangan, serta layanan pengaduan jika terjadi pelanggaran.
Baca Juga: Yel-yel MPLS 2023 yang Kreatif dan Mudah Diingat untuk SMP, SMA, SMK
MPLS merupakan istilah pengganti MOS yang kerap diidentikkan dengan perpeloncoan bahkan kekerasan kepada peserta didik baru.
Oleh karena itu dengan perubahan istilah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, diharapkan momen perkenalan siswa dengan sekolah bisa memberikan kesan positif.
Pengertian MPLS
Mengacu pada Permendikbud nomor 18 tahun 2016, pengertian MPLS adalah kegiatan di awal masuk sekolah yang berfokus untuk pengenalan siswa terhadap kultur/budaya, sarana prasarana, hingga cara belajar di sekolah tersebut.
Baca Juga: MPLS Pakai Baju Apa? Ini Contoh Acara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Waktu Pelaksanaan MPLS
Kemdikbud menetapkan waktu pelaksanaan adalah saat jam dan hari sekolah di minggu pertama serta paling lama tiga hari.
Namun, bagi sekolah berasrama waktu pelaksanaannya bisa disesuaikan dengan tetap menginformasikan kepada Dinas Pendidikan setempat.
Tujuan MPLS
Terkait tujuannya secara umum adalah untuk mengenal kedua belah pihak yakni sekolah dan peserta didik.