Jika ditemukan terjadinya pelanggaran kegiatan maka akan diberikan sanksi pada sekolah bersangkutan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ancaman pelanggaran tersebut cukup berat yakni pencopotan jabatan kepala sekolah hingga mengeluarkan siswa dari sekolah atau drop out.
Larangan Pemakaian Atribut saat MPLS
Baca Juga: Proposal MPLS SMP dan SMA/SMK 2023: Berstruktur dan Sesuai Standar Baku
Ada beberapa atribut yang tidak diperbolehkan digunakan saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah sebagai bentuk pelaksanaan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
Tidak diperbolehkan membawa tas belanja plastik, tas karung dan sejenisnya, kaos kaki warna warni, aksesoris rambut tak wajar, alas kaki tak wajar, papan nama yang rumit.
Isi kegiatan tak bermanfaat, kewajiban membawa produk tertentu yang menyulitkan, atribut tak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Pemberian hukuman yang tidak mendidik berupa hukuman fisik yang mengarah pada tindakan kekerasan, pemberian tugas yang idak masuk akal dan aktivitas lain yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan belajar mengajar.
Itulah arti dari MPLS termasuk dengan tujuan, arti, dasar hukum, larangan hingga sanksi kegiatan MPLS siswa di sekolah.***