Para siswa baru tidak perlu khawatir, meskipun kegiatannya sebagian sama dengan MOS. Namun tidak akan ada perlocoan atau hukuman yang akan menyusahkan peserta.
Sebab aturan larangan akan hal itu telah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016.
Tetapi ada kewajiban dan larangan yang harus dipenuhi oleh para siswi-siswi peserta MPLS dan sekolah penyelenggara.
Baca Juga: Apa Pekerjaan Wanda Hara? Ini Profil dan Biodata Fashion Stylist dan Influencer Asal Indonesia
Larangan dalam MPLS:
- Dilarang memakai kaos kaki warna-warni
- Memakai aksesoris rambut aneh atau tak wajar
- Membawa tas belanja, tas plastik, karung atau semacamnya ke sekolah
- dan lainnya.
Kewajiban MPLS:
- Kegiatan MPLS merupakan hak para guru sekolah penyelenggara
- lokasi pelaksanaan kegiatannya hanya di lingkup sekolah setempat
- kegiatannya haruslah mengedukasi, bermanfaat, dan kreatif
- Mengenakan atribut resmi sekolah, tidak mengenakan atribut lain yang tidak ada manfaatnya
- dan sebagainya.
Demikian penjelasan lengkap mengenai MPLS dari Kepanjangan, kegiatan, kewajiban, hingga hari pelaksanaan***