Contoh Surat Gugatan Cerai Sederhana yang Baik dan Lengkap Sesuai dengan Prosedur Persyaratan

photo author
- Jumat, 4 November 2022 | 13:40 WIB
Contoh surat gugatan cerai sederhana yang dapat disalin dengan baik dan lengkap sesuai dengan prosedur persyaratan pengadilan. (Pixabay/geralt)
Contoh surat gugatan cerai sederhana yang dapat disalin dengan baik dan lengkap sesuai dengan prosedur persyaratan pengadilan. (Pixabay/geralt)

Mengerti.id – Berikut contoh surat gugatan cerai sederhana yang baik dan lengkap sesuai dengan prosedur persyaratan yang dikeluarkan oleh pengadilan.

Surat gugatan cerai harus dibuat oleh pihak perempuan yang ingin menggugat cerai sang suami secara resmi.

Surat gugatan cerai secara resmi dapat dibuat secara sederhana dengan diketik rapi oleh pihak penggugat yaitu pihak perempuan kepada suami melalui Pengadilan.

Baca Juga: Berapa Biaya Gugat Cerai dan Apa Saja Dokumen yang Diperlukan, Ini Rinciannya 

Perceraian

Perceraian merupakan berakhirnya pernikahan antara sang istri dan sang suami yang sudah diatur dalam Undang-Undang.

Proses perceraian membutuhkan waktu yang lebih lama dan ada berbagai langkah dalam mengajukan sebuah perceraian.

Gugat cerai dilakukan oleh pihak perempuan dengan mengajukan gugatan secara tertulis dan bisa pula secara lisan kepada pihak Pengadilan.

Baca Juga: Kisah-Kisah Agung yang Terkandung dalam Surat Al Kahfi 

Surat Gugat Cerai

Surat gugatan cerai yang sederhana ini dapat disalin kemudian pengisian diketik dengan rapi yang selanjutnya dibawa ke Pengadilan sebagai salah satu pengisian persyaratan gugatan cerai.

Seperti dilansir dari laman resmi PN Tanjungredeb.go.id berikut ini adalah contoh format surat gugatan cerai untuk dibawa ke Pengadilan.

Menurut pihak Pengadilan Negeri Tanjungredeb, surat gugatan cerai yang sederhana ini wajib untuk diketik dengan komputer dan diisi semua titik-titik kemudian dicetak rangkap 8 sebagai syarat gugatan cerai.

Dalam penulisan surat gugatan cerai harus disertakan dengan alasan mengajukan gugatan cerai yang dapat diterima oleh Pengadilan Agama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Sumber: PN Tanjungredeb.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kura-Kura Bisa Optimis? Ini Bukti Saintifiknya!

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:35 WIB
X