BRI Peduli Adakan Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM di Daerah-Daerah untuk Naikkan Daya Saing

photo author
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:15 WIB
BRI Peduli TJSL permudah UMKM dapatkan sertifikasi halal. (BRI)
BRI Peduli TJSL permudah UMKM dapatkan sertifikasi halal. (BRI)

Mengerti.idBRI berusaha terus mendukung dan beri dorongan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa bersaing di pasar dan naik kelas.

Melalui program BRI Peduli yang menaungi program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), BRI mengadakan pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal kepada para pelaku UMKM.

Pada kesempatan ini, BRI Peduli berikan bantuan pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal kepada 77 pelaku UMKM dari 14 Provinsi yang ada di Indonesia.

Telah tercatat, sejumlah 1502 produk/menu sudah berhasil menerima sertifikat halal dari program BRI Peduli tersebut.

Baca Juga: Penuh Tantangan, BRI Perkuat Fundamental Kinerja dengan Cetak Laba Rp45,36 Triliun

Pelaksanaanya pun BRI berkerjasama dengan BRI Research Institute serta Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Sederet proses sudah dilakukan, yang mana pelaku usaha menerima pendampingan dari BRI yang berkerjasama dengan berbagai pihak.

Usai mengikuti kelas bimbingan teknis sertifikasi halal yang dilangsungkan pada Juli 2024 lalu, para peserta pun turut mengikuti audit sertifikasi halal secara on site sampai akhirnya terbit sertifikasi halal untuk seluruh peserta.

Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto menyatakan bahwasanya BRI akan terus-menerus mengambil peran menolong para pelaku UMKM dengan aktivitas pelatihan dan pemberian sertifkasi halal yang diharapkan dapat menciptakan UMKM yang bisa bersaing di pasar.

“Tujuannya agar mutunya terjaga, pasarnya semakin terbuka, sehingga mereka bisa naik kelas dan bisa mengakses pasar lebih besar lagi. Pelaku UMKM juga mampu memberikan keyakinan pada konsumen bahwa produk-produk usahanya telah terjamin kehalalannya”, ujar Catur.

Seperti yang tertulis di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan tiap-tiap pelaku usaha di Indonesia mempunyai sertifikasi halal.

Dalam UU tersebut ditegaskan, bahwasanya produk yang masuk, beredar, serta diperdagangkan di seluruh Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban itu berlaku untuk menyeluruh, termasuk pelaku UMKM.

BRI sendiri sudah melanjutkan program bantuan sertifikasi halal sedari tahun 2021 dan telah diikuti oleh ratusan pelaku UMKM dari berbagai daerah yang ada di Indonesia.

“Sertifikasi halal kepada para UMKM binaan BRI merupakan bagian dari target Kementerian BUMN yakni memberikan 5.000 sertifikasi halal terhadap dua sektor, yakni makanan dan Kesehatan,” terang Catur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korea Selatan dan Taiwan Bersatu Hadapi Tarif Chip AS?

Senin, 24 November 2025 | 14:55 WIB
X