Mengerti.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan akan memberlakukan kenaikan tarif pajak atas transaksi aset kripto mulai Jumat, 1 Agustus 2025. Kebijakan baru ini mencakup penyesuaian tarif pajak untuk penjual, pembeli, dan pelaku penambangan kripto.
Dilansir dari Reuters pada Rabu, 30 Juli 2025, aturan ini membedakan tarif pajak antara transaksi di platform domestik dan luar negeri. Penjual di bursa kripto domestik akan dikenakan tarif pajak yang naik dari 0,1% menjadi 0,21% dari nilai transaksi.
Sementara itu, penjual di bursa kripto luar negeri menghadapi kenaikan pajak yang lebih signifikan, dari 0,2% menjadi 1% dari nilai transaksi.
Menurut laporan dari Coinpedia pada Rabu, 30 Juli 2025, pembeli tidak lagi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebelumnya berkisar antara 0,11% hingga 0,22%.
Untuk aktivitas penambangan kripto, PPN akan meningkat dua kali lipat dari 1,1% menjadi 2,2%. Selain itu, tarif pajak penghasilan khusus sebesar 0,1% untuk penambangan akan dihapus mulai 2026 dan digantikan dengan tarif pajak penghasilan pribadi atau badan yang berlaku umum.
Tujuan Regulasi Baru
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan transaksi kripto, terutama yang dilakukan di platform luar negeri. Pemerintah juga ingin mendorong perdagangan kripto di bursa domestik yang memiliki tarif pajak lebih rendah.
Langkah ini sekaligus menegaskan upaya Indonesia untuk mengkategorikan kripto sebagai aset keuangan, bukan sekadar komoditas.
Pelaku industri kripto secara umum menyambut baik kejelasan regulasi ini. Namun, mereka juga meminta adanya masa transisi agar bisnis dapat menyesuaikan diri dengan tarif baru.
Beberapa pelaku pasar menilai bahwa kebijakan pajak yang lebih mendukung inovasi perlu dipertimbangkan, terutama karena tarif pajak kripto masih lebih tinggi dibandingkan dengan pajak keuntungan pasar saham.
Dilansir dari Reuters, kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong ekosistem perdagangan kripto yang lebih teratur di Indonesia.
Regulator menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap transaksi kripto akan menjadi prioritas untuk memastikan kepatuhan pajak.
Kebijakan ini juga diperkirakan akan mempengaruhi pola transaksi pelaku pasar yang selama ini memanfaatkan platform luar negeri untuk menghindari tarif lebih tinggi di dalam negeri.***