BPJS Bayar Berapa? Ini Update Tarif Iuran BPJS Kesehatan Per Januari 2023

photo author
- Selasa, 3 Januari 2023 | 18:27 WIB
Ilutrasi: Update Tarif Iuran BPJS 2023 (pexels/ Andrea Piacquadio)
Ilutrasi: Update Tarif Iuran BPJS 2023 (pexels/ Andrea Piacquadio)

Mengerti.id - Diketahui progam BPJS merupakan bentuk fasilitas dari negara untuk memudahkan masyarakat Indonesia mengakses layanan kesehatan.

Iuran BPJS kesehatan rutin dibayarkan setiap bulan oleh peserta BPJS yang terdaftar. Tentunya ini menjadi fokus perhatian ketika sewaktu-waktu ada update besaran iuran BPJS kesehatan di tahun 2023.

Dasar iuran BPJS kesehatan masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020, yang isinya mengatur kembali aspek penyelenggaraan program, mulai dari besaran iuran, kepesertaan, termasuk berbagai keringanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat terkait program JKN-KIS di masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kini Semakin Mudah dengan Lapak Asik

Dengan demikian iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II, dan III masih tetap sama dengan biaya pada bulan September 2022.

Salah satu cara pemerintah menjamin program JKN-KIS terus berkelanjutan adalah menyesuaikan besaran iuran dengan nilai aktuaria dan kemampuan membayar masyarakat juga negara.

Substansi Perpres 64/2020 adalah ketentuan mengenai iuran segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) pemerintah dan badan usaha tidak ada yang berubah.

Besaran iuran untuk segmen PBI yaitu Rp42 ribu yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah, sementara untuk segmen PPU pemerintah dan badan usaha yaitu sebesar 5% dari total penghasilan pekerja dengan proporsi 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dipotong langsung dari upah pekerja.

Batas maksimal penghasilan pekerja yang menjadi dasar perhitungan iuran JKN-KIS adalah Rp12 juta sedangkan batas minimal merujuk pada UMR kabupaten/kota.

Baca Juga: Cara Mencairkan atau Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Penyesuaian iuran pada Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Peserta kelas 1 sebesar Rp150.000 atau lebih rendah Rp10.000.

Peserta PBPU kelas 2 sebesar Rp100.000 atau lebih rendah Rp10.000.

Sedangkan untuk peserta PBPU kelas 3 sebesar Rp25.500 dengan ketentuan adanya bantuan dari pemerintah untuk kelompok masyarakat ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korea Selatan dan Taiwan Bersatu Hadapi Tarif Chip AS?

Senin, 24 November 2025 | 14:55 WIB
X