Apa Itu Hari Oeang Republik Indonesia? Inilah Sejarah Nasional yang Diperingati Setiap 30 Oktober

photo author
- Senin, 30 Oktober 2023 | 05:08 WIB
Ilustrasi: Sejarah Hari Oeang Republik Indonesia yang diperingati tiap 30 Oktober (Pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi: Sejarah Hari Oeang Republik Indonesia yang diperingati tiap 30 Oktober (Pexels/Ahsanjaya)

Mengerti.idHari Oeang Republik Indonesia (ORI) memiliki sederet sejarah hingga menjadi momentum yang diperingati setiap 30 Oktober.

Hari Oeang Republik Indonesia tidak lain dicetuskan tatkala disahkannya uang sebagai alat pembayaran yang sah dalam transaksi jual beli.

Lantas bagaimana sejarah Hari Oeang Republik Indonesia yang cukup mengalami kendala ketika awal penerbitannya? Simak ulasan artikel yang disajikan Mengerti.id berikut.

Sejarah Hari Oeang Republik Indonesia

Sebagaimana yang telah disebutkan bahwa ORI merupakan Oeang Republik Indonesia yang digunakan sebagai alat sah pembayaran.

Baca Juga: Hari Stroke Sedunia, Inilah Sejarah dan Tujuan Momentum yang Diperingati Setiap 29 Oktober

Terlepas dari penjajah Belanda maupun Jepang, Indonesia mulai berbenah memperbaiki tatanan kehidupan kedaulatan negerinya. Salah satunya dalam urusan mata uang negara.

ORI, mata uang pertama Indonesia kala itu diterbitkan sebagaimana lambang suatu negara merdeka yakni memiliki alat pembayaran tersendiri dalam persoalan ekonomi.

Sosok yang berjasa dalam mengusulkan pembentukan mata uang sendiri yakni Sjafruddin Prawiranegara, Menteri Keuangan di awal Indonesia merdeka.

Namun tidak semudah itu dalam membuat, mencetak, hingga menerbitkan mata uang sendiri, lantaran tidak lain faktor ekonomi negara baru.

Hingga seiring berjalannya waktu, pemerintahan akhirnya memutuskan untuk tidak lagi menggunakan mata uang keluaran Belanda (NICA), dan mulai segera membentuk ORI.

Penerbitan ORI kala itu sempat dilakukan di Jakarta dan Yogyakarta, sebagai pengganti dari mata uang peninggalan Jepang maupun Belanda.

ORI tepat berlaku sejak 30 Oktober 1946 pukul 00.00 sesuai keterangan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan kala itu, 29 Oktober 1946.

Meskipun ORI sudah disahkan dalam surat Keputusan Menteri, namun peredarannya masih belum bisa menyeluruh dan menjangkau semua lapisan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Merlianda Eka Arifiani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mengenal Leverage dalam Binance Futures

Jumat, 25 Juli 2025 | 10:46 WIB

Mengenal Reserve Rights Crypto dan Gala Games

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:05 WIB
X