Apa Manfaat Golden Visa? Ini Penjelasan Lengkap Mengenai Layanan Unggulan yang Baru Diluncurkan Jokowi

photo author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 15:32 WIB
Penjelasan arti hingga manfaat Golden Visa.  (Instagram/@shintaeyong7777)
Penjelasan arti hingga manfaat Golden Visa. (Instagram/@shintaeyong7777)

Mengerti.id - Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi baru saja meluncurkan layanan Golden Visa, tepatnya pada tanggal 25 Juli 2024 di Hotel Raffles, Jakarta.

Salah satu tokoh yang mendapat layanan unggulan ini yaitu pelatih Timnas asal Korea Selatan, Shin Tae Yong.

Dirinya menjadi salah satunya warga asing yang dianugerahkan penghargaan tersebut oleh Presiden Jokowi.

Menurut keterangan dari setneg.go.id, Shin Tae Yong mendapatkan penghargaan ini lantaran dirinya menjadi salah satu tokoh yang cukup berpengaruh terhadap dunia sepak bola Indonesia.

Baca Juga: Agama Shin Tae yong Apa? Bagi-bagi THR Lebaran 2024 Sambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Sayangnya, tidak semua orang bisa mendapatkan penghargaan ini, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk bisa mendapatkan fasilitas unggulan tersebut.

Lalu apa saja manfaat dari pemegang Golden Visa? Berikut adalah penjelasan lengkapnya terkait fasilitas unggulan tersebut.


Pengertian Golden Visa

Golden Visa adalah jenis visa yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara asing yang melakukan investasi tertentu di negara tersebut.

Program ini biasanya dirancang untuk menarik investor asing, dengan menawarkan hak tinggal atau bahkan kewarganegaraan sebagai imbalan atas investasi yang signifikan.

Golden Visa juga mengacu pada pemberian izin tinggal khusus yang diberikan kepada investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Visa ini menawarkan masa tinggal yang lebih lama bagi para investor, baik perorangan maupun korporasi.

Pasal yang Mengatur Golden Visa di Indonesia
Di Indonesia, layanan ini diatur melalui peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menarik investasi asing dan meningkatkan perekonomian nasional.

Salah satu aturan yang mengatur hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perlakuan Pajak atas Penanaman Modal pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Industri dan Perdagangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ika Lailatul Rohmah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mengenal Leverage dalam Binance Futures

Jumat, 25 Juli 2025 | 10:46 WIB

Mengenal Reserve Rights Crypto dan Gala Games

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:05 WIB
X