Mengerti.id - Istilah "gratifikasi" tentunya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia, namun banyak pula warga Indonesia yang belum memahami makna dibalik kata tersebut.
Gratifikasi sendiri merupakan salah satu tindak pidana yang masuk ke dalam jenis korupsi, tentunya apabila tidak di atasi akan membahayakan keutuhan NKRI.
Belakangan istilah ini semakin sering diperbincangkan di media sosial terutama setelah selebgram Jelita Jeje blunder menyinggung dugaan "gratifikasi" yang dilakukan keluarganya.
Dalam sebuah pengakuannya, menantu Asri Agung Putra, Staf Ahli Jaksa, menyebut jika keluarganya yang merupakan yang merupakan pejabat pemerintahan kerap mendapat tawaran fasilitas mewah dari pihak tertentu.
Ucapan tersebut secara tidak langsung menarik perhatian publik terhadap fenomena gratifikasi yang mungkin sudah menjadi praktik umum di kalangan pejabat.
Hal ini mendorong masyarakat untuk lebih kritis dan menyoroti kasus-kasus serupa, yang akhirnya membuat istilah ini menjadi viral dan terus diperbincangkan hingga saat ini. Lalu apa sebenarnya artinya?
Pengertian Gratifikasi
Melansir dari laman djpb.kemenkeu.go.id, gratifikasi adalah pemberian hadiah atau imbalan yang diterima seseorang dari pihak lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan resmi atau tugas jabatannya.
Dalam konteks hukum di Indonesia, istilah ini diartikan sebagai segala bentuk pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan mereka dan berpotensi mempengaruhi pelaksanaan tugasnya.
Pemberian ini bisa berupa uang, barang, hotel, tiket, atau fasilitas lainnya yang memiliki nilai ekonomi.
Pengaruh Gratifikasi
1. Terhadap Integritas dan Profesionalisme
Tindakan ini dapat mempengaruhi integritas dan profesionalisme seseorang. Penerimaan gratifikasi sering kali menimbulkan konflik kepentingan.