Di mana seseorang mungkin merasa terikat untuk memberikan pelayanan atau keputusan yang menguntungkan pihak yang memberi hadiah, meskipun hal tersebut tidak sesuai dengan aturan atau kepentingan umum.
2. Terhadap Kepercayaan Publik
Ketika gratifikasi diterima oleh pejabat publik atau penyelenggara negara, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi atau pemerintah.
Masyarakat mungkin merasa bahwa keputusan yang diambil tidak adil atau bias, yang dapat menurunkan kepercayaan dan legitimasi lembaga tersebut.
3. Terhadap Kinerja dan Keadilan
Penerimaan gratifikasi dapat berdampak negatif pada kinerja dan keadilan dalam pelayanan publik.
Misalnya, seseorang yang menerima gratifikasi mungkin memberikan prioritas lebih pada pihak pemberi, yang bisa mengakibatkan ketidakadilan bagi pihak lain yang tidak memberikan gratifikasi.
Sanksi Terhadap Gratifikasi
Dalam sistem hukum Indonesia, gratifikasi diatur oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi bagi penerima gratifikasi dapat berupa:
1. Sanksi Pidana
Jika praktik ini dianggap sebagai suap atau tindakan korupsi, pelakunya bisa dikenakan hukuman penjara dan denda. Hukuman penjara bisa mencapai 20 tahun, sedangkan denda bisa mencapai 1 miliar rupiah.
2. Sanksi Administratif
Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, sanksi administratif dapat berupa pemberhentian sementara atau permanen dari jabatan mereka, serta pemecatan dari instansi tempat mereka bekerja.
3. Sanksi Sosial
Selain sanksi hukum, penerima gratifikasi juga dapat menghadapi sanksi sosial seperti kehilangan reputasi, kepercayaan masyarakat, dan dampak negatif terhadap karier profesional mereka.