Ternyata pegawai DJP mendapatkan tunjangan kinerja dengan angka cukup fantastis berdasarkan tingkatan eselonnya.
Baca Juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Panglima TNI? Simak Detail dan Penjelasannya
Berdasarkan PP No.13 Tahun 2002, eselon adalah tingkatan jabatan ASN yang dibagi menjadi beberapa tingkatan yakni eselon I, II, III, IV dan V.
Penetapan tingkat jabatan bagi pegawai ASN ini ditentukan berdasarkan beban tugas, tanggung jawab, dan wewenang.
Tingkatan paling rendah ialah eselon IV, yang terdiri dari pegawai staf, hingga yang paling tinggi yakni eselon I biasanya diduduki oleh Ketua, Sekretaris Jenderal, Direktur, atau Inspektur Jenderal.
Besaran rupiah yang diberikan untuk tunjangan kinerja DJP ini telah diatur dalam PP No. 37 Tahun 2015, berikut ini uraiannya.
Baca Juga: ASN PPPK Guru: Pengertian, Gaji dan Tunjangan
Tingkat Eselon IV
Tunjungan pegawai dengan tingkat jabatan ini mendapatkan Rp28 juta setiap bulannya di luar gaji pokok.
Tingkat Eselon III
Ada beberapa peringkat jabatan untuk eselon III, dengan tunjangan yang berkisar antara Rp37-46 juta.
Tingkat Eselon II
Pegawai yang memiliki jabatan eselon II ini mendapatkan tunjangan dengan angka cukup fantastis yakni Rp56-81 juta.
Tingkat Eselon I
Tingkatan eselon tertinggi, dan tentunya mendapatkan tunjangan terbanyak di antara selainnya, yakni Rp84-117 juta rupiah.
Baca Juga: Berapa Gaji Karyawan Indomaret Tahun 2023? Lengkap Mulai dari Kasir, Pramuniaga, hingga Semua Posisi
Itulah jumlah tunjangan kerja yang didapat para pegawai DJP setiap bulannya di luar gaji pokok.***