Mengerti.id - Direktorat Jenderal Pajak Indonesia atau disingkat DJP ialah suatu badan kepemerintahan yang ada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan Indonesia.
Persepsi yang beredar di masyarakat ialah para pegawai Direktorat Jenderal Pajak memiliki penghasilan yang tinggi, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan kerja.
Sebenarnya, berapa jumlah tunjangan kerja pegawai DJP ini? Berikut informasi lengkap jumlah tunjangan tiap-tiap eselonnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
DJP bertanggung jawab untuk menangani urusan terkait perpajakan, mulai merumuskan strategi, menjalankan kebijakan hingga standarisasi teknis pajak.
Tugas kerja para pegawai DJP (Direktorat Jenderal Pajak) antara lain:
1. Merumuskan kebijakan pajak
2. Melaksanakan kebijakan pajak
3. Menyusun standar prosedur perpajakan
4. Mengevaluasi kinerja pajak
5. Menangani proses administrasi pajak
Baca Juga: Berapa Gaji Dokter? Besaran Tunjangan untuk Dokter Umum, Gigi, dan Spesialis
Tunjangan Kerja Pegawai DJP
Untuk melancarkan kerja pegawai DJP agar memberikan karya terbaik kepada masyarakat, para ASN ini mendapatkan tambahan kompensasi diluar gaji, yang biasa disebut dengan Tunjangan Kinerja (tukin).
Sebagaimana gaji pokok yang diberikan kepada pegawai setiap satu bulan sekali, tunjangan kerja ini pun diberikan bersama cairnya gaji pokok.
Selain tunjangan kinerja berdasarkan jabatan eselon, ASN juga berhak menapatkan tunjangan lain seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan umum.
Jumlah Tunjangan Kerja Pegawai DJP