Mengerti.id – Bintang Kartika Eka Paksi Utama merupakan suatu tanda kehormatan bagi seorang anggota TNI atau Tentara Nasional Indonesia yang memiliki jasa luar biasa bagi Negara Indonesia.
Bintang Kartika Eka Paksi Utama ini tidak diberikan kepada seluruh anggota TNI karena tanda kehormatan ini hanya diberikan kepada anggota yang memiliki beberapa keunggulan khusus.
Keunggulan khusus seperti apa yang wajib dimiliki seorang anggota TNI agar mendapatkan tanda kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi Utama, berikut beberapa penjelasannya.
Baca Juga: Apa Itu Curving? Sifat yang Lebih Menyakitkan dari Ghosting dalam Sebuah Hubungan
Tanda kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi ditetapkan oleh Undang-Undang No.23 Tahun 1968 yang mengatur tentang Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi menjadi Undang-Undang.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresisi atas kesetiaan, kemampuan dan kebijaksanaan seorang prajurit TNI yang diluar biasa melebihi kejawibannya untuk kepentingan Negara Indonesia serta masyarakatnya.
Umumnya, penghargaan ini diberikan kepada TNI, namun semua warga Negara Indonesia bisa mendapatkan penghargaan ini apabila memenuhi beberapa kriteria yang telah diatur dalam Undang-Undang yang telah ditetapkan pada tahun 1968 pasal 3 ayat 1.
Berikut rangkuman syarat agar dapat mendapatan Bintang Kartika Eka Paksi Utama:
- Memiliki keahlian di bidang militer
- Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Bertanggungjawab terhadap tugas dan kewajibannya
- Memiliki jasa yang luar biasa diluar tanggung jawab dan kewajibannya untuk kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia