Mengerti.id - Apa itu banding dan kasasi menjadi banyak pertanyaan orang yang awam tentang masalah hukum.
Kedua hal tersebut seringkali kita dengar ketika sebuah hukuman pidana telah dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa.
Banding dan kasasi merupakan sama-sama hak yang diberikan kepada terdakwa dan penuntut umum atas putusan atau vonis pengadilan.
Baca Juga: KUHP Baru Berlaku Kapan? Berikut Penjelasan dan Isinya yang Disorot Setelah Vonis Mati Ferdy Sambo
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang pelaksanaan banding dan kasasi dalam hukum pidanan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut terkait banding hak dan kasasi, pelaksaan, hingga aturannya, simak ulasannya sebagai berikut.
Apa itu Banding?
Banding merupakan usaha yang dilakukan oleh terdakwa atau penuntut umum yang merasa tidak puas dengan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN).
Pengajuan banding tersebut disampaikan oleh terdakwa atau penuntut umum kepada Pengadilan Tinggi (PT).
Baca Juga: KUHP Baru Berlaku Kapan? Berikut Penjelasan dan Isinya yang Disorot Setelah Vonis Mati Ferdy Sambo
Peraturan tentang banding di Indonesia tercantum di dalam Pasal 67 KUHAP.
Banding bisa diajukan apabila terdakwa atau penuntut merasa boleh dilakukan kecuali terhadap putusan bebas.
Adapun waktu yang memperbolehkan untuk melakukan pengajuan banding yaitu selama tujuh hari setelah vonis ditetapkan.
Menurut Pasal 233 KUHP, jika lebih dari waktu tersebut banding tidak kunjung diajukan, maka terdakwa atau penuntut umum dinyatakan menerima putusan yang telah ditetapkan.