7. Pemahaman Teknologi
- Terampil dalam menggunakan teknologi dalam pengajaran, termasuk penggunaan perangkat lunak pendidikan dan peralatan teknologi seperti komputer dan proyektor.
8. Dedikasi terhadap Pendidikan
- Memiliki tekad untuk memberikan pendidikan berkualitas kepada siswa dan berkontribusi positif dalam pengembangan sistem pendidikan.
9. Kejujuran dan Integritas
- Bertindak dengan integritas dalam semua aspek pekerjaan, termasuk penilaian siswa dan interaksi dengan rekan kerja dan orangtua siswa.
10. Pengembangan Diri
- Selalu berusaha untuk meningkatkan diri melalui pelatihan dan pengembangan profesional.
- Mengikuti perkembangan terbaru dalam pendidikan dan memperbarui metode pengajaran sesuai kebutuhan.
PPPK bertujuan untuk mengisi kebutuhan pegawai di sektor pemerintahan, terutama dalam hal jabatan-jabatan yang khusus dan sulit diisi oleh ASN.
Sistem PPPK juga memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam merekrut pegawai dengan keahlian yang lebih spesifik untuk proyek atau tugas tertentu.
Namun, penting untuk dicatat bahwa ketentuan dan persyaratan PPPK dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.***