Mengerti.id - Mungkin masih banyak yang bertanya terkait apakah seorang anak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk biaya kuliah atau tidak.
Tentu saja, anak PNS boleh mendaftar untuk mendapatkannya asalkan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan KIP Kuliah.
Meskipun orang tuanya menerima gaji dari pemerintah, namun jika memenuhi syarat sebagai keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam SDT Kementerian Sosial, maka masih bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah.
Kartu Indonesia Pintar atau sering disebut KIP merupakan sebuah program bantuan sosial yang dikelola oleh pemerintah Indonesia.
Ini merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam mendukung dan mengurangi kesenjangan sosial di bidang pendidikan.
Berfungsi sebagai alat pembayaran untuk berbagai biaya pendidikan seperti biaya sekolah, biaya kuliah, pembelian buku pelajaran, dan biaya lainnya yang terkait dengan pendidikan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas dan juga memberikan dukungan finansial.
Berikut beberapa syarat untuk mendapatkan KIP Kuliah:
1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang memiliki izin operasional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Sistem Data Terpadu (SDT) Kementerian Sosial.
3. Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain selama masa perkuliahan.
Baca Juga: Penentuan Desil KIP Kuliah: Syarat, Dokumen dan Cara Mendaftar Lengkap dengan Link
Namun perlu diingat bahwa jika keluarga PNS tersebut memiliki standar penghasilan kotor di atas kriteria, maka tidak berhak untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar atau KIP.