Maka data desil yang sudah tercatat di nasional tersebut tidak dapat diubah oleh daerah.
Maka yang harus diperhatikan adalah perlunya kehati-hatian saat melakukan pendaftaran dan pendataan DTKS.
Karena data DTKS inilah yang akan menentukan status atau kelompok desil.
Desil sendiri itu terdiri atas empat kelompok, yaitu sebagai berikut:
Desil 1: yaitu rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10 persen dan tingkat kesejahteraannya merupakan yang paling rendah secara nasional.
Desil 2: merupakan rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
Desil 3: merupakan rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
Desil 4: merupakan rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31-40 persen dihitung secara nasional.
Sedangkan menurut situs Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, peserta paling layak mendapat KIP Kuliah adalah yang berada hingga maksimal Desil ke-3.
Jadi jelas bahwa desil KIP Kuliah tidak dapat diubah karena sudah tercatat dalam dokumen DTKS.***