Mengerti.id – Pendaftaran Kartu Kuliah Indonesia Pintar atau KIP Kuliah Tahun 2024 telah dibuka, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah maksimal masuk hingga desil 3.
Banyak orang yang belum memahami secara seksama mengenai desil pada KIP Kuliah, sehingga sering bingung ketika akan mendaftar.
Sebelumnya, program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ini bisa dimanfaatkan para calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi agar bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
KIP Kuliah merupakan bantuan berupa biaya pendidikan dan biaya hidup yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Dengan adanya KIP maka akan bermanfaat dalam jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi).
Seluruh calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, tidak perlu khawatir melanjutkan studi ke perguruan tinggi di prodi unggulan dengan akreditasi terbaik karena dijamin pembiayaan pendidikan sampai lulus sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah.
Pengertian Desil KIP Kuliah
Berdasarkan kumpulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dijelaskan bahwa desil adalah kelompok persepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga.
DTKS memuat data 40 persen rumah tangga di Indonesia masih berstatus ekonomi terendah dan hampir miskin.
Melansir laman Puslapdik Kemdikbud, dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, disebutkan:
Desil 1 merupakan rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1 hingga 10 persen dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional.
Desil 2 merupakan rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11 hingga 20 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
Desil 3 merupakan rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21 hingga 30 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
Sesuai dengan persyaratan pendaftaran yang tertera, peserta yang layak mendapat KIP Kuliah adalah yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3.
Persyaratan Penerima KIP Kuliah 2024
Setelah mengetahui penjelasan mengenai desil KIP Kuliah, berikut persyaratan penerima KIP Kuliah 2024: