Terjadi Pelanggaran Saat MPLS? Ini Saluran Pelaporan dan Sanksi bagi Pelanggar Aturan

photo author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 09:16 WIB
Ilustrasi. Kemdikbudristek buka saluran pelaporan untuk yang alami pembullian saat MPLS, ini sanksinya.  (Pexels/Cottonbro Studio)
Ilustrasi. Kemdikbudristek buka saluran pelaporan untuk yang alami pembullian saat MPLS, ini sanksinya. (Pexels/Cottonbro Studio)

Mengerti.id - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebelumnya bernama Masa Orientasi Siswa (MOS).

Pergantian nama itu karena MOS acap kali menjadi ajang perpeloncoan kepada siswa baru oleh kakak kelas di lingkungan sekolah.

Berlangsung antara 3 sampai 6 hari, kegiatan MPLS ini menjadi cara agar siswa baru dapat mengenal program, sarana dan prasarana, dan cara belajar di sekolah.

Kegiatan ini wajib diikuti oleh siswa baru karena dapat mengurangi rasa cemas dan stres yang umumnya terjadi saat berada di lingkungan baru dan belum saling mengenal satu sama lain.

Baca Juga: 30 Jawaban Tebak-Tebakan Makanan dan Minuman MPLS yang Membingungkan: Ada Air Hereenven hingga Sayur Girlfriend

Melalui kegiatan ini, siswa baru berkesempatan untuk beradaptasi dengan suasana sekolah secara bertahap, dan mengenal teman-teman sekelasnya.

Tak kalah penting, kegiatan ini juga dapat memberikan gambaran bagi siswa baru tentang bagaimana aktivitas belajar dan proses pembelajaran dijalankan.

Secara keseluruhan, kegiatan ini memberikan pengaruh positif bagi siswa saat berada di sekolah baru untuk memperoleh pendidikan nantinya.

Ada berbagai aturan yang perlu diaati oleh peserta didik baru saat mengikuti kegiatan ini, seperti tidak boleh terlambat dan bersikap sopan santun.

Selain itu, siswa baru juga wajib mengenakan seragam dan atribut resmi dari sekolah dan mengikuti seluruh kegiatan ini dari awal hingga akhir dengan sebaik-baiknya.

Larangan MPLS

Mengingat MOS menjadi salah satu bentuk kegagalan di dunia pendidikan, MPLS memiliki aturan larangan yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara, yaitu:

1. Siswa senior (kakak kelas) atau pun alumni, dilarang dilibatkan sebagai penyelenggara,

2. Tidak boleh memberikan tugas baru atau juga penggunaan atribut yang tidak sesuai dalam aktivitas pembelajaran siswa,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ika Lailatul Rohmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kura-Kura Bisa Optimis? Ini Bukti Saintifiknya!

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:35 WIB
X