Terjadi Pelanggaran Saat MPLS? Ini Saluran Pelaporan dan Sanksi bagi Pelanggar Aturan

photo author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 09:16 WIB
Ilustrasi. Kemdikbudristek buka saluran pelaporan untuk yang alami pembullian saat MPLS, ini sanksinya.  (Pexels/Cottonbro Studio)
Ilustrasi. Kemdikbudristek buka saluran pelaporan untuk yang alami pembullian saat MPLS, ini sanksinya. (Pexels/Cottonbro Studio)

3. Segala bentuk perpeloncoan dilarang, dan

4. Tidak boleh ada pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya dalam kegiatan ini.

Saluran Pengaduan Pelanggaran MPLS

Namun, bagaimana jika ada larangan yang justru terjadi saat kegiatan wajib siswa ini berlangsung? Apa yang harus dilakukan?

Baik siswa, orang tua/wali, serta masyarakat bisa melaporkannya ke dinas pendidikan setempat.

Bisa juga langsung ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui kontak di bawah ini:

Website: https://sekolahaman.kemdikbud.go.id

Telepon: 021-57903020 atau 021-5703303

Faksimile: 021-5733125

Email: [email protected]

SMS: 0811976929

 

Sanksi Pelanggaran

Jika terbukti ada pelanggaran, maka sanksinya dapat dikenakan kepada siswa (oleh sekolah), kepala/wakil sekolah/guru (oleh kepala dinas pendidikan/pengurus yayasan), dan sekolah yang menjadi lokasi kejadian.

Sedangkan, sanksi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya diberikan jika perpeloncoan atau kekerasan lain terjadi saat kegiatan berlangsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ika Lailatul Rohmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kura-Kura Bisa Optimis? Ini Bukti Saintifiknya!

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:35 WIB
X