3. Segala bentuk perpeloncoan dilarang, dan
4. Tidak boleh ada pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya dalam kegiatan ini.
Saluran Pengaduan Pelanggaran MPLS
Namun, bagaimana jika ada larangan yang justru terjadi saat kegiatan wajib siswa ini berlangsung? Apa yang harus dilakukan?
Baik siswa, orang tua/wali, serta masyarakat bisa melaporkannya ke dinas pendidikan setempat.
Bisa juga langsung ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui kontak di bawah ini:
Website: https://sekolahaman.kemdikbud.go.id
Telepon: 021-57903020 atau 021-5703303
Faksimile: 021-5733125
Email: [email protected]
SMS: 0811976929
Sanksi Pelanggaran
Jika terbukti ada pelanggaran, maka sanksinya dapat dikenakan kepada siswa (oleh sekolah), kepala/wakil sekolah/guru (oleh kepala dinas pendidikan/pengurus yayasan), dan sekolah yang menjadi lokasi kejadian.
Sedangkan, sanksi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya diberikan jika perpeloncoan atau kekerasan lain terjadi saat kegiatan berlangsung.