Mengerti.id - Pada awal abad 16 Masehi Spanyol dan Portugis merupakan dua negara yang selalu berseteru dalam perebutan kekuasaan di Maluku.
Tujuan perebutan tersebut adalah untuk memonopoli perdagangan dan komoditas rempah-rempah yang dihasilkan di daerah tersebut.
Hingga akhirnya dibuatlah perjanjian Saragosa yang berisi ketentuan untuk berbagi wilayah dan kekuasaan secara adil.
Baca Juga: Delapan Upaya Untuk Mengisi Kemerdekaan, Nomor Satu Rajin Beribadah Sesuai Agama
Perjanjian Saragosa merupakan lanjutan dari perjanjian Tordesillas yang berisi pembagian perjalanan menjadi dua wilayah yang masing-masing dimiliki oleh Spanyol dan Portugis.
Sebelum perjanjian Saragosa dilaksanakan, Spanyol dan Portugis merupakan dua negara adidaya di Eropa pada masa lampau yang sedang berlomba mencari sumber rempah-rempah.
Pada tahun 1512, Portugis berhasil tiba di Ternate yang merupakan pusat rempah-rempah di nusantara. Portugis kemudian bekerja sama dengan kerajaan Ternate.
Spanyol tiba di Maluku pada tahun 1521 yang kedatangannya menjadi sebuah ancaman bagi monopoli Portugis terhadap rempah-rempah.
Baca Juga: Apa Isi Semboyan Tiga A, Propaganda Jepang yang Digunakan Untuk Menguasai Indonesia
Portugis yang dibantu Ternate melawan Spanyol yang dibantu Tidore berperang selama hampir sepuluh tahun dalam memperebutkan pengaruh di Maluku.
Hingga akhirnya pada tahun 1529, Spanyol dan Portugis menandatangani kesepakatan yaitu Perjanjian Saragosa.
Dalam isi perjanjian tersebut, area kekuasaan yang dimiliki Spanyol terbentang mulai dari Meksiko hingga ke barat yaitu Filipina.
Sedangkan Portugis mendapatkan wilayah Brazil, Amerika Selatan hingga ke arah timur yaitu kepulauan Maluku di Nusantara.
Spanyol diperintahkan untuk segera meninggalkan wilayah Maluku dan kembali daerah koloninya di Filipina.