Alur dan Tata Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2023 bagi Calon Taruna, Praja, serta Mahasiswa

photo author
- Senin, 10 April 2023 | 11:59 WIB
Alur dan tata cara daftar sekolah kedinasan tahun 2023.  (dikdin.bkn.go.id)
Alur dan tata cara daftar sekolah kedinasan tahun 2023. (dikdin.bkn.go.id)

Mengerti.idSekolah kedinasan milik pemerintah sedang membuka pendaftaran untuk penerimaan calon taruna, praja, dan mahasiswa tahun 2023.

Pendaftaran tersebut dibuka mulai 1 hingga 30 April 2023. Berikut adalah alur dan tata cara pendaftaran sekolah kedinasan bagi putra putri Indonesia.

1. Buka portal

Pendaftaran terpusat di portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) dengan alamat https://dikdin.bkn.go.id sehingga calon pendaftar hanya perlu membuka situs tersebut.

Baca Juga: 31 Sekolah Kedinasan Buka Pendaftaran, Sediakan 4.672 Kuota bagi Calon Taruna, Praja, dan Mahasiswa

2. Registrasi akun

Setelah masuk ke dalam portal, segera registrasi akun dengan mengisi NIK, nomor KK, nama, tanggal lahir, kabupaten/kota, serta captcha.

Selanjutnya pendaftar juga akan diminta mengisi data lanjutan berupa alamat, email, password, pertanyaan pengaman, foto berlatar belakang merah, dan captcha.

Jika semua data telah terisi dan dipastikan benar, maka klik tombol “proses pendaftaran akun”. Selanjutnya pendaftar bisa memilih “cetak kartu informasi akun”.

Baca Juga: RESMI! Seleksi Penerimaan Polri 2023 Dibuka, Simak Jadwal Seleksi dan Cara Pendaftaran Onlinenya

3. Log in

Jika berhasil membuat akun, selanjutnya adalah kembali ke halaman awal portal untuk masuk ke dalam akun. Isi menggunakan NIK dan password yang telah dibuat sebelumnya.

4. Pendaftaran

Berikutnya adalah tahap pendaftaran yakni pengisian data dan mengunggah beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kura-Kura Bisa Optimis? Ini Bukti Saintifiknya!

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:35 WIB
X