Makna dan Sejarah Hari Lahir Pancasila Untuk Rakyat Indonesia

photo author
- Minggu, 28 Mei 2023 | 21:17 WIB
1 Juni ditetapkan Sebagai Hari Lahir Pancasila  (Pixabay/ibnuamaru)
1 Juni ditetapkan Sebagai Hari Lahir Pancasila (Pixabay/ibnuamaru)

Mengerti.id - Sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2016, bahwa tanggal 1 Juni adalah salah satu hari penting dalam kalender bangsa Indonesia.

Tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Pemilihan tanggal tersebut sebagai merujuk pada sidang Dokuritsu Junbi Cosakai yang diselenggarakan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau yang dikenal sebagai BPUPKI dalam usahanya merumuskan dasar negara Republik Indonesia.

BPUPKI mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei di tahun 1945. Dalam sidang tersebut, anggota badan ini telah membahas mengenai point-point dasar Indonesia merdeka.

Baca Juga: Sejarah Hari Kebangkitan Nasional, Lengkap dengan Nama Tokoh Harkitnas

Melalui sidang kedua BPUPKI, Presiden Soekarno dalam pidatonya yang bertemakan “Lahirnya Pancasila” berkesempatan untuk menyampaikan gagasannya mengenai konsep awal terbentuknya Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia tepatnya pada 1 Juni 1945.

Pidato tersebut pada awal dilakukan oleh Presiden Soekarno pada sebuah pertemuan umum tanpa adanya judul dan baru di sebutkan sebagai "Lahirnya Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam sebuah kata pengantar dalam sebuah buku yang berisikan sebuah text pidato yang selanjutnya dibukukan oleh BPUPKI.

Dalam pidato tersebut, Presiden Soekarno menyampaikan gagasannya yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia Merdeka yang telah diberi nama “Pancasila”.

Pancasila terdiri dari 2 kata yakni Panca artinya lima, sedangkan sila memiliki arti prinsip.

Baca Juga: 2 Contoh Puisi Hari Kelahiran Pancasila 2023, Pilar Persatuan Bangsa dan Pancasila Perisai Bangsa

Saat itu, Soekarno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia yang berisikan sebagai berikut.

Sila pertama berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa, sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sila ketiga Persatuan Indonesia, sila keempat Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan serta sila kelima yang berisikan keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Namun untuk bisa melengkapi isi rumusan Pancasila dan juga membuat Undang-Undang Dasar 1945 yang berdasarkan pada kelima point tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai telah mendirikan sebuah panitia yang disebut dengan nama Panitia Sembilan yang terdiri dari presiden Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim hingga Achmad Soebardjo.

Setelah melewati beberapa proses persidangan yang cukup panjang, Pancasila pada akhirnya bisa disahkan melalui sidang PPKI yang digelar pada tanggal 18 Agustus tahun 1945.

Melalui sidang tersebutlah, Pancasila masuk dalam rancangan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar Negara Indonesia yang telah sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kura-Kura Bisa Optimis? Ini Bukti Saintifiknya!

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:35 WIB
X