Susunan Upacara 17 Agustus Lengkap dari Awal hingga Akhir, Bisa Diterapkan di Sekolah

photo author
- Senin, 3 Juli 2023 | 11:25 WIB
Ilustrasi susunan upacara 17 Agustus (Pixabay.com/ mufidpwt)
Ilustrasi susunan upacara 17 Agustus (Pixabay.com/ mufidpwt)

Mengerti.id - Susunan upacara 17 Agustus perlu diketahui sebelum melaksanakan kegiatan perayaan HUT (Hari Ulang Tahun) Republik Indonesia yang diperingati setiap tahun tersebut.

Upacara peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia diselenggarakan setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus.

Upacara 17 Agustus dilakukan di seluruh instansi dari tingkat daerah hingga di Istana Kepresidenan.

Baca Juga: Contoh Teks Doa Penutup Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023

Namun, upacara peringatan Kemerdekaan Indonesia tersebut tidak bisa digelar sembarangan lantaran ada peraturan dan susunan upacara yang harus dipatuhi.

Secara umum susunan upacara 17 Agustus setiap tahunnya selalu sama.

Hanya saja, berbeda dengan upacara yang biasa diselenggarakan pada hari Senin, susunan upacara Hari Kemerdekaan ini biasanya dilengkapi pembacaan teks Proklamasi.

Selain itu, para regu pengibar bendera Merah Putih pun terbagi dalam 3 kelompok, yaitu pasukan 17, pasukan 8 dan pasukan 45.

Berikut susunan upacara 17 Agustus untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI yang dilansir dari laman kemendikbud.go.id.

Susunan upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan kurang lebih terdiri dari:

Baca Juga: Profil Andrija Cikic, Sang Pianis Cilik Terkenal dari Serbia

1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
2. Pembina upacara tiba di tempat upacara

3. Penghormatan kepada pembina upacara
4. Laporan pemimpin upacara

5. Pengibaran bendera Sang Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya
6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iksan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kura-Kura Bisa Optimis? Ini Bukti Saintifiknya!

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:35 WIB
X