Sesuai dengan tujuan awal Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), diharapkan dapat membantu siswa baru dalam beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.
Baca Juga: Sinopsis Shaandaar, Mega Bollywood Romantis Komedi Tayang di ANTV
Antara lain mengetahui letak ruang kelas, tata tertib sekolah, fasilitas umum, dan sarana prasarana.
Atau juga sebagai ajang perkenalan antar sesama siswa, senior, guru dan karyawan lainnya yang ada di sekolah. Tak terkecuali memperkenalkan kegiatan yang ada dan rutin dilakukan atau tradisi di lingkungan sekolah.
Sehingga, tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan MPLS ini bukan hanya mencakup pengenalan fisik saja, tapi juga pengenalan yang bersifat non-fisik.
Pihak sekolah pun diharapkan mematuhi larangan-larangan yang ditentukan oleh Permendikbud. Dengan tidak mengadakan kegiatan yang merugikan siswa baru, seperti perploncoan, senioritas, dan pemakaian atribut-atribut nyeleneh lainnya.
Apabila masih ditemukan pelanggaran tersebut, merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan, Kepala Sekolah yang bertanggung jawab penuh atas kegiatan tersebut.
Sanksi terberatnya, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang bersangkutan bisa di Drop Out dari sekolah.
Demikian penjelasan tentang apa itu MPLS, kegiatan wajib bagi siswa baru dari tingkat PAUD hingga SMA.***