Mengerti.id - Salah satu syarat menjadi penerima program KIP Kuliah adalah masuk hingga desil 3.
Desil merupakan nilai yang membagi data untuk diurutkan menjadi sepuluh bagian hingga sama besar.
Dengan kata lain, desil membagi data menjadi 10 kelompok, dengan masing-masing kelompok berisi 10% dari total data.
Data inilah yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan masyarakat Indonesia yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut dikelola sepenuhnya oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Terdapat 10 desil, dan disebutkan juga bahwa desil 1-4, yakni artinya adalah 40% masyarakat Indonesia dengan taraf penghasilan paling bawah.
Maka yang berpeluang lebih tinggi untuk mendapatkan KIP Kuliah yaitu desil 1-3.
Sebelumnya, KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbduristek).
Beasiswa ini untuk siswa yang melanjutkan pendidikan tinggi namun memiliki latar belakang ekonomi kurang mampu.
Bantuan dari beasiswa ini termasuk biaya pendidikan penuh dan biaya hidup atau uang saku.
Namun pertanyaanya apakah desil KIP Kuliah bisa diubah?
Dikutip Tim Riset Mengerti.id dari laman About Malang bahwa data desil tersebut tidak dapat diubah.
Alasannya, karena data desil tersebut merupakan hasil olah yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.