Mengerti.id - Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah menjadi salah satu program bantuan sosial pemerintah yang diminati bagi lulusan SMA atau sederajat.
KIPK merupakan bantuan keuangan pendidikan yang ditawarkan kepada mahasiswa berpotensi akademik baik namun tidak mampu dalam perekonomian.
Berlaku bagi mahasiswa yang lulus jalur SNBP, SNBT dan ujian mandiri dari perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS).
Melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berkomitmen memberikan solusi bantuan biaya pendidikan.
Baca Juga: Syarat Dapat Beasiswa KIP Kuliah Apa? Cek Disini Ketentuan Penerima Kartu Indonesia Pintar
Sebelumnya bantuan ini pengembangan dari Bidikmisi dan KIP Kuliah, pada tahun 2021 bertransformasi menjadi KIP Kuliah Merdeka.
Tentu memiliki kebijakan baru terkait dua tipe pembiayaan, yakni biaya pendidikan dan biaya hidup disalurkan pemerintah kepada mahasiswa.
Besaran Biaya KIP Kuliah Merdeka
Dikutip dari laman resmi Kemendikbud Ristek, besaran biaya yang diterima peserta KIP Merdeka tentu bervariasi.
Biaya pendidikan akan disalurkan langsung ke PTN atau PTS berdasarkan akreditasi program studi yang dipilih peserta KIPK Merdeka.
Berikut ini biaya per semester diterima mahasiswa yang diusulkan perguruan tinggi kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
1. Prodi akreditasi unggulan/A/Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus untuk prodi Kedokteran Rp12.000.000.
2. Prodi akreditasi Baik Sekali/B maksimal Rp4.000.000.
3. Prodi akreditasi Baik/C maksimal Rp2.400.000.