Desil KIP Kuliah Bisa Dirubah Atau Tidak? Inilah Penjelasan Pengelompokannya dan Syarat Lolos Pendaftaran

photo author
- Jumat, 16 Februari 2024 | 21:32 WIB
Desil untuk KIP Kuliah tidak dapat dirubah. Berikut penjelasan pengelompokannya dan syarat lolos. (Instagram/@kipkuliah)
Desil untuk KIP Kuliah tidak dapat dirubah. Berikut penjelasan pengelompokannya dan syarat lolos. (Instagram/@kipkuliah)

Mengerti.id - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknlogi (Kemendikbudristek) memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat lolos pendaftaran.

Salah satunya adalah Desil. Desil sendiri merupakan kelompok persepuluhan yang menunjukan tingkat kesejahteraan rumah tangga. Desil sendiri didasarkan pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan para pendaftar terkait desil. Salah satunya ialah apakah desil KIP Kuliah bisa dirubah atau tidak. Hal ini pun banyak dicari tahu para peminat KIP Kuliah.

KIP Kuliah sendiri merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah untuk perkuliahan bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan finansial.

Desil dalam KIP Kuliah sendiri diketahui dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu desil 1, 2, 3, dan 4. Menurut Pusat Layanan Pendidikan Kemendikbudristek, peserta yang layak mendapat KIP Kuliah ialah masuk hingga maksimal desil 3.

Baca Juga: Bagaimana Pembagian Desil Kemiskinan? Simak Penjelasan Pengelompokan Menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Penentuan desil sendiri didapatkan dari hasil olah data yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Hasil ini tentunya tidak bisa dilakukan perubahan atau dirubah.

Pengelompokan desil ini sendiri didasarkan pada tingkat kesejahteraan rumah tangga. Desil 1 merupakan rumah tangga yang masuk kelompok 1 hingga 10 persen, merupakan tingkat kesejahteraan paling rendah secara nasional.

Sementara desil 2, masuk dalam kelompok 11 hingga 20 persen terendah tingkat kesejahteraan secara nasional. Desil 3 sendiri merupakan kelompok dengan 21 hingga 30 persen tingkat kesejahteraan terendah secara nasional.

Terakhir, desil 4 yaitu rumah tangga yang masuk kelompok 31 hingga 40 persen tingkat kesejahteraannya secara nasional. Untuk masuk dalam desil inilah, calon pendaftar KIP Kuliah harus mendaftarkan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk tahun 2024 sendiri, pendaftaran akun siswa KIP Kuliah dilakukan sejak 12 Februari hingga 31 Oktober 2024. Semntara Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dilakukan pada 13 Februari hingga 27 Februari 2024.

Baca Juga: Cara Cek Desil DTKS untuk KIP Kuliah, Langkah Mudah Ketahui Status Kesejahteraan Sosial Calon Penerima

Adapun bagi para calon pendaftar KIP Kuliah, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi ketika melakukan pendaftaran, diantaranya ada beberapa dokumen.

Dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu scan atau foto rapor SMA/SMK sederajat terakhir, scan atau foto sertifikat prestasi (jika ada), foto rumah tampak depan dan dalam, serta foto calon mahsiswa beserta anggota keluarga lainnya di dalam rumah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia Citra Novianantya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kura-Kura Bisa Optimis? Ini Bukti Saintifiknya!

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:35 WIB
X