Mengerti.id - PIP Kemendikbud dirancang untuk membantu anak sekolah dari keluarga yang miskin, rentan miskin, serta keluarga prioritas.
Dengan PIP pemerintah berharap dapat membantu peserta didik yang putus sekolah dan dirancang untuk membantu meringankan biaya pendidikan siswa, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Namun masih banyak masyarakat yang belum tahu cara cek PIP Kemendikbud. Berikut cara cek PIP secara lengkap.
Baca Juga: Cara Cek Status P3KE Desil Dalam DTKS untuk Pendaftaran KIP Kuliah
Kriteria penerima PIP 2023
- Siswa dengan usia sekolah 6 sampai 21 tahun
- Berasal dari keluarga miskin, mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), disabilitas, korban bencana alam, yatim piatu
- Peserta didik harus terdaftar di lembaga formal (SD/SMP/SMA/SMK), non formal (PKBM/SKB/LKP)
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Baca Juga: Bagaimana Hukum Istri Memasang KB Tanpa Izin Suami? Ini Kata Buya Yahya
Cara mengecek PIP Kemendikbud
1. Buka tautan https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1/cek_nisn
2. Pastikan isi NISN dan NIK dengan benar, lalu cek penerima PIP
3. Jika sudah benar, anda akan mengetahui apakah anda termasuk penerima PIP atau bukan, di web tersebut juga terlihat apakah anda termasuk pemegang Kartu Indonesia Pintar apa bukan.