Pernyataan deklarasi tersebut selain mendapat pujian tetapi juga mendapat kritik yang kebanyakan berasal dari negara konservatif Islam seperti Arab Saudi, Iran, dan Pakistan.
Kritikan tersebut dikemukakan karena Pernyataan HAM tersebut gagal mengimplementasikan nilai-nilai agama dan kebudayaan non barat.
Di tingkat regional ASEAN, pada konferensi tingkat tinggi (KTT) di Phnom Penh, Kamboja, negara negara anggota ASEAN mendeklarasikan Hak Asasi Manusia ASEAN pada tanggal 18 November 2012.
Di Indonesia, upaya penegakan HAM dilakukan oleh pemerintah dengan membentuk Komnas HAM, dan membuat undang-undang yang berkaitan dengan HAM.
Walaupun begitu banyak kritikan dari para akademisi yang menyatakan bahwa komitmen Pemerintah Indonesia dalam penerapan Hak Asasi Manusia itu sangat kecil.***