Mengerti.id - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) diperingati oleh dunia setiap tanggal 10 Desember tiap tahunnya.
10 Desember 1948 dipilih oleh Majelis Umum PBB yang berasal dari pengadopsian Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang dicetuskan oleh Majelis Umum PBB.
Peringatan Hari HAM oleh PBB dimulai pada 10 Desember 1950 dengan dikeluarkanya resolusi 423 serta mengundang negara negara dan organisasi yang peduli untuk merayakan nya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Rizal Ramli, Ekonom Senior dengan Julukan ‘Rajawali Ngepret’ yang Disukai Rakyat
Hak Asasi Manusia merupakan konsep hukum normatif yang menyatakan manusia mempunyai hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.
Masyarakat zaman dulu tidak memiliki pemahaman atas konsep Hak Asasi Manusia. Akan tetapi Raja Cyrus dari Persia membuat kebijakan yang akan menjadi cikal bakal lahirnya HAM yang disebut Cyrus Cylinder
Perkembangan konsep awal Hak Asasi Manusia dimulai ketika Zaman Pencerahan yang terjadi di eropa pada abad ke-17 dan ke-18.
Baca Juga: Weton Itu Bukan Mistis! Hari Kurniawan atau Om Hao: Itu Ilmu Titen
Seiring waktu, wacana tersebut berkembang selama Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis.
Konsep modern tentang HAM baru dirumuskan pada tanggal 10 Desember 1948 dalam bentuk Pernyataan Umum Tentang Hak Hak Asasi Manusia.
Konsep awal Hak Asasi Manusia telah lebih dulu dideklarasikan oleh Amerika Serikat melalui Bill of Rights dan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan warga di Prancis.
Baca Juga: Profil Doyoung Treasure, Biodata: Nama, Umur, Tinggi, hZodiak, hingga Perjalanan Karir
Pernyataan tersebut disusun oleh John Peters Humphrey seorang ahli hukum warga negara Kanada dengan dibantu oleh Eleanor Roosevelt dari Amerika Serikat, Jacques Maritain dari Prancis, Charles Malik dari Lebanon, dan P.C. Chang dari Republik Tiongkok.
Ada 30 pernyataan seputar deklarasi HAM yang diikrarkan tersebut. Deklarasi tersebut kemudian dinamai Universal Declaration of Human Rights(Pernyataan Umum tentang Hak Hak Asasi Manusia).
Diantara para anggota PBB pada saat itu, 47 negara menyetujui dan menandatangani sisanya abstain. Negara negara yang abstain kebanyakan negara blok timur, Arab Saudi, dan Afrika Selatan.