Mengerti.id – Hari Ibu diperingati setiap tanggal 22 Desember. Hal tersebut ditetapkan secara resmi oleh Presiden Ir. Soekarno pada tahun 1959.
Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959 menetapkan bahwa tanggal 22 Desember diperingati sebagai Hari Ibu dan dirayakan secara nasional.
Tanggal 22 Desember dipilih menjadi peringatan Hari Ibu karena bertepatan dengan pertemuan pertama Kongres Perempuan yang diadakan pada tanggal 22 – 25 Desember 1928.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Ibu Singkat dan Menyentuh Hati, Bagikan saat 22 Desember 2022
Kongres ini diselenggarakan di Ndalem Joyodipuran Yogyakarta (Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Budaya). Kongres Perempuan Indonesia I diikuti oleh para pejuang wanita Indonesia dari Jawa dan Sumatera.
Ada 30 organisasi perempuan yang bergabung dalam acara kongres pertama tersebut seperti Aisyah, Wanita Oetomo, Wanita Katholiek, dan masih banyak lagi.
Kongres pertama tersebut yang kemudian menghasilkan Kongres Wanita Indonesia atau Kowani. Kongres ini membahas tentang kedudukan perempuan dalam budaya patriarki.
Pada waktu itu masih banyak penindasan terhadap kaum perempuan. Para pejuang wanita ini menuntut untuk merubah kedudukan perempuan agar tidak ditindas dan dikekang lagi.
Baca Juga: Sejarah Hari Gunung Internasional 11 Desember 2022, Pecinta Hiking Wajib Tahu!
Kongres Perempuan Indonesia membahas tentang segala aspek yang berkaitan dengan perempuan dari segi pendidikan serta perkawinan pada anak dan kawin paksa yang masih sering terjadi.
Sehingga, tanggal 22 Desember di tetapkan sebagai Hari Ibu dalam Kongres Perempuan III tahun 1938. Kongres Perempuan III dilaksanakan pada tanggal 23 – 28 Juli 1938 di Bandung.
Dipimpin oleh Ny Emma Puradireja, kongres Perempuan III menghasilkan penyusunan RUU perkawinan modern.
Sampai saat Maria Ulfa selaku Sekretariat dan Dewan Direktur Kabinet Perdana Menteri mengetahui bahwa Dewan Menteri sedang melakukan penerimaan pengajuan hari nasional bersejarah yang bukan hari libur.