Apakah THR Kena PPh 21? Simak Ketentuan dan Besaran Pajaknya

photo author
- Jumat, 7 April 2023 | 22:09 WIB
THR yang diberikan kepada para pegawai ternyata mendapat pajak. Simak ketentuan dan besaran pajaknya sesuai PPh 21. (Freepik/ @xb100)
THR yang diberikan kepada para pegawai ternyata mendapat pajak. Simak ketentuan dan besaran pajaknya sesuai PPh 21. (Freepik/ @xb100)

Mengerti.id - Proses pembagian THR pada 2023 sudah mulai dibagikan kepada para pekerja baik PNS, pensiunan, TNI, Polri, hingga pekerja swasta.

Namun tidak sedikit pekerja yang mempertanyakan apakah THR juga kena pajak dan berapa besaran pemotongannya. Apakah terkena PPh 21.

Selain itu, banyak para pekerja yang mencari tahu ketentuan serta cara penghitungan pajak yang diterapkan untuk THR.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji 13 dan THR 2023, Kapan Cair?

Setiap pekerja yang menerima THR maka akan dipotong pajak penghasilan atau PPh 21 khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Pajak yang diterapkan pada THR para pekerja ternyata sudah diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 mengenai Pengenaan Pajak Penghasilan Tidak Teratur.

Pada pasal 1 poin 15, THR merupakan sebuah penghasilan yang bersifat tidak teratur. Oleh karena itu besaran pajaknya disesuaikan dengan pasal 5.

Pasal 5 menjelaskan jika penghasilan dipotong PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26 merupakan penghasilan teratur maupun tidak.

Adapun ketentuan mengenai pajak untuk THR yang terkena PPh 21 diatur PER–16/PJ/2006 dan KEP–545/PK/2000.

Baca Juga: Apa Itu SPT? Ini Pengertian dan Jenis Formulir Lapor Pajak yang Wajib Dilakukan Pekerja

Ketentuan pertama yaitu THR akan dikenakan pajak apabila pekerja yang menerima memiliki penghasilan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta selama satu tahun.

Selain itu ketentuan kedua yaitu pengenaan tarif pajak pada THR disamakan dengan kategori penghasilan upah kerja yang artinya terkena PPh 21.

Pemotongan pajak bagi THR baik pegawai pemerintahan maupun swasta sama-sama dilakukan, hanya saja untuk pegawai pemerintahan langsung dipotong oleh instansi pemerintahnya.

Sementara bagi karyawan swasta maupun buruh, pemotongan pajaknya dibebankan kepada pegawainya sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia Citra Novianantya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korea Selatan dan Taiwan Bersatu Hadapi Tarif Chip AS?

Senin, 24 November 2025 | 14:55 WIB
X