Mengerti.id – BPJS Ketenagakerjaan dapat dicaikan dengan 3 cara mudah bisa melalui online maupun lewat kantor BPJS terdekat.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tergantung kondisinya.
Biasanya dokumen yang perlu disiapkan ketika akan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yaitu
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Ribet, Cukup dari Rumah atau Kantor
E-KTP, Kartu Jamsostek, buku tabungan, Kartu Keluarga, Surat keterangan bekerja dan NPWP jika ada.
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Klaim secara Online
- Buka halaman website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri secara lengkap: NIK, Nama lengkap dan Nomor kepesertaan
Baca Juga: BPJS Kesehatan Bayar Berapa? Ini Rincian Iuran KIS dan Besaran Dendanya
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan format file JPG/JPEG/PDF/PNG dengan maksimal ukuran file 6 MB
- Klik simpan saat menerima konfirmasi data pengajuan
- Tunggu konfirmasi jadwal wawancara online yang akan dikirim lewat email
- Proses wawancara untuk verifikasi data akan dilakukan melalui video call