Mengerti.id - pada hari kamis tanggal 19 januari Menteri Agama mengadakan rapat dengan Komisi 8 DPR RI.
Dalam rapat ini Menteri Agama membahas biaya kenaikan ibadah haji atau Bpih tahun 2023, yang dipimpin oleh Diah Pitaloka.
Usulan kenaikan ibadah haji disampaikan oleh Menteri Agama saat membahas persiapan agenda pemberangkatan haji tahun ini.
Baca Juga: Pemerintah Usulkan Biaya Haji Naik Menjadi Rp69 Juta
Komisi 8 DPR RI berharap pembahasan BPIH dapat meningkatkan pelayanan pembinaan dan perlindungan kepada calon jamaah haji.
Pada tahun 2023 ini kuota haji Indonesia ditetapkan sebesar 221 Ribu jamaah yang disepakati oleh Pemerintah Arab Saudi.
Yang terdiri dari 23,3 ribu jamaah reguler, 17,6 ribu jamaah haji khusus, dan tahun ini tidak ada pembatasan usia.
Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini tidak lagi di kelola oleh Muhasasa akan tetapi di tangani oleh Perusahaan.
“Kami telah membentuk tim penyediaan akomodasi konsumsi dan transportasi yang sudah diberangkatkan pada 16 desember yang lalu." ujar Yaqut, dikutip dari akun YouTube DPR RI, oleh Mengerti.id pada hari sabtu 21 januari 2023.
Baca Juga: Cara Cabut Berkas Kendaraan Bermotor Tanpa Calo Terbaru, Lengkap Biaya Mutasi
Tahun ini ada 14 wilayah jamaah haji yaitu Banda Aceh, Padang, Batam, Palemabang, Jakarta Pondok Gede, Jakarta Bekasi, Solo, Surabya,Banjarmasin, Balikpapan, Ujung Pandang, Lombok, Kertajati, dan Kualanamu.
Anggaran BPIH tahun ini dikelompokkan dalam 2 komponen, yaitu komponen yang dibebankan kepada jamaah haji, dan komponen dibebankan kepada nilai manfaat atau optimasi.
Kementerian Agama mengusulkan biaya tahun 2023 sebesar Rp 69,1 juta yang terdiri dari: