Mengerti.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) telah mengumumkan kenaikan tarif layanan di tahun 2023.
Kenaikan tarif BPJS ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemenkes RI yang dikutip oleh Mengerti.id pada tanggal 25 Januari 2023, peraturan kenaikan tarif BPJS sejalan dengan kebijakan peningkatan layanan dan preventif di FKTP.
Kenaikan tarif ini adalah kali pertama yang akan diterima oleh puskesmas, klinik, maupun dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016.
Melalui revisi aturan ini, diharapkan akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan.
Pemerintah mulai melakukan uji coba penghapusan kelas rawat inap untuk pasien BPJS Kesehatan pada Juli 2022 di sejumlah rumah sakit. Namun, hal tersebut belum mempengaruhi iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Pantang Menyerah! Chelsea Coba Manfaatkan Bursa Transfer untuk Memperkuat Lini Tengah
BPJS Kesehatan telah menjelaskan bahwa tarif adalah biaya yang dibayarkan pada layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, hingga klinik untuk pengobatan pasien peserta BPJS.
Sedangkan, iuran atau premi adalah yang dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Adapun besaran iuran peserta BPJS Kesehatan yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sebagai berikut:
Baca Juga: Niat Keramas Puasa Rajab Bagi Laki-Laki dan Perempuan Sesuai dengan Syariat Islam
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran untuk peserta PBI sebesar Rp42.000 per orang yang sudah disubsidi dan dibayarkan oleh pemerintah.