Mengerti.id - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapat vonis 1,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kematian tak wajar Brigadir J.
Namun, Bharada E bisa bebas lebih cepat jika memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo.
Baca Juga: Bharada E Kena Sanksi Demosi 1 Tahun, Apa Artinya?
“Secara matematis memang setahun lagi, tapi ada pembebasan bersyarat, remisi dan lain-lain. Jadi bisa lebih cepat keluar dari rutan,” terang Gatot, seperti dikutip Mengerti.id dari PMJ News, Selasa, 28 Februari 2023.
Gatot melanjutkan, untuk mendapatkan remisi harus memenuhi sejumlah syarat seperti berkelakuan baik.
Syarat-syarat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Nomor 77 Tahun 2022.
Namun, proses untuk memperoleh remisi ini perlu pertimbangan dari Kepala Rutan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Hukuman Richard Eliezer Dinilai Kurang Adil, Nikita Mirzani: Harusnya Bharada E Dihukum ...
"Dari Ditjen Pas Kemenkumham yang memberikan persetujuan," lanjut Gatot.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Bharada E akan menjalani hukuman 18 bulan penjara di Lapas Salemba, Jakarta Timur.
"Menurut info dari Kejari (Jakarta) Selatan ya, ke Salemba rencananya," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Minggu (26/2/2023).
Namun, demi alasan keamanan, Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri tak lama setelah tiba di Lapas Salemba.
Baca Juga: Peluang Bharada E Kembali Bertugas ke Brimob Masih Ada