Mengerti.id - Hukum Kemanusiaan Internasional (Humaniter) melarang penggunaan bom fosfor di wilayah sipil karena dianggap sebagai kejahatan perang.
Konvensi Jenewa 1977 telah mengatur penggunaan bom fosfor di medan perang yang berada jauh dari pemukiman masyarakat sipil.
Namun dalam prakteknya, masih banyak beberapa dugaan pelanggaran pemakaian bom fosfor di medan perang yang berada di wilayah sipil.
Apa itu bom fosfor? Berikut ulasan dan efek yang ditimbulkan dari senjata mematikan yang dilarang hukum humaniter internasional sebagai kejahatan perang.
Bom Fosfor itu Apa?
Bom fosfor merupakan senjata mematikan yang mengandung fosfor putih atau lebih dikenal dengan WP (white phosphorus).
Mengutip Al Jazeera pada Rabu, 11 Oktober 2023, bom fosfor memunculkan asap kimia berbahaya, menimbulkan pijar terang untuk memberi pencahayaan pada target sasaran.
Senjata ini bersifat piroforik sehingga dapat terbakar dengan sendirinya saat bersentuhan dengan oksigen di udara.
Unsur kimia yang terbawa asap mampu membakar apa saja seperti kain, bahan bakar, peluru, atau bahan apapun yang mudah terbakar.
Aturan Internasional Penggunaan Bom Fosfor dalam Perang
Penggunaan bom fosfor dibatasi namun tidak sepenuhnya dilarang menurut hukum humaniter internasional.
Dibatasi hanya untuk wilayah medan perang yang tidak dihuni oleh masyarakat sipil, sebagai salah satu strategi pertahanan dan penyerangan.
Bom fosfor dapat digunakan untuk menimbulkan tabir asap tebal sehingga menutup pantauan lawan ke udara secara visual langsung maupun radar.