Mengerti.id - KTP atau dikenal dengan Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Informasi terbaru pemerintah telah melakukan peluncuran KTP Digital (IKD).
Kartu Tanda Penduduk terbaru ini juga sering kali disebut dengan IKD merupakan kepanjangan dari Identitas Kependudukan Digital, berisi sebuah data penduduk berbentuk digital.
Versi terbaru KTP ini, belakangan memiliki dalam bentuk digital yang dapat diakses atau disimpan melalui perangkat handphone (HP).
Peluncuran ini lantaran, pemerintah ingin melakukan digitalisasi dengan jumlah target 50 juta warga Indonesia yang telah memiliki kartu identitas versi elektronik.
Baca Juga: Anti Ribet! Cara Membuat KTP Digital dari HP dalam Waktu 1 Menit
Masih bingung membedakan diantara keduanya? mari simak penjelasan dari masing-masing kartu identitas tersebut:
1. Penamaan
Dari segi nama terdapat jelas perbedaan keduanya kartu berbentuk digital dikenal dengan IKD sedangkan kartu fisik dijuluki sebagai E-KTP.
2. Bentuk Kartu
Dalam bentuk elektronik tersedia dalam kondisi fisik yang dapat disentuh dan dipegang, sedangkan digital berbentuk dalam QR code yang disimpan dalam perangkat Hp cerdas.
3. Tempat Penyimpanan
Kartu yang dalam bentuk elektronik dapat disimpan di semua tempat seperti dompet, saku, ataupun tas. Adapun IKD hanya dapat disimpan di perangkat HP.
4. Penerbitan Kartu
Identitas kependudukan digital tidak perlu dilakukannya penerbitan, sedangkan untuk kartu identitas satunya perlu dilakukan percetakan di Dinas Dukcapil setelah pembuatan tersebut.
5. Akses
Pada saat penggunaan E-KTP untuk kebutuhan pengguna tidak perlu bergantung pada koneksi internet, namun untuk Identitas Kependudukan Digital harus menggunakan akses jaringan.
6. Kemudahan
Dalam hal kemudahan untuk keperluan pengurusan berkas yang membutuhkan persyaratan ini, pengguna E-KTP seringkali diminta salinan dalam bentuk fotocopy sedangkan untuk kartu digital tidak perlu lagi menggunakan hal tersebut.
Dengan kebijakan terbaru ini terdapat dampak positif dan negatif tersendiri bagi masyarakat, namun hal ini dapat memudahkan penduduk dalam penggunaan kartu identitas.
Adapun menurut Kemendagri sendiri, KTP Digital merupakan sebuah Identitas Kependudukan non fisik yang dapat diakses menggunakan ponsel pintar.