Pacta Sunt Servanda Itu Apa? Ini Penjelasan Tentang Ucapan Rocky Gerung yang Menyulut Emosi Silfester Matutina

photo author
- Kamis, 5 September 2024 | 08:51 WIB
Ilustrasi. Penjelasan Istilah Pacta Sunt Servanda yang diucapkan Rocky Gerung. (Pixabay/Mohamed_hassan)
Ilustrasi. Penjelasan Istilah Pacta Sunt Servanda yang diucapkan Rocky Gerung. (Pixabay/Mohamed_hassan)

Mengerti.id - Rocky Gerung membuat Silfester Matutina, salah satu relawan Jokowi tersulut emosi usai membahas mengenai asas hukum pada istilah Pacta Sunt Servanda.

Perdebatan tersebut bermula ketika Rocky Gerung menilai jika pemerintahan saat ini sudah melanggar beberapa pasal, mendengar hal tersebut, relawan Jokowi tersebut meminta bukti.

Bukan hanya itu saja, Silfester Matutina juga melontarkan kata-kata kasar yang ditunjukkan kepada Rocky Gerung ketika debat panas sedang berlangsung dan disiarkan secara langsung di televisi.

Lalu apa itu Pacta Sunt Servanda sehingga menyulut emosi relawan Jokowi tersebut? Simak penjelasan di bawah ini.

1. Pengertian dari Asas Ini

Pacta Sunt Servanda merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin yang artinya janji yang harus ditepati (agreements must be kept).

Berdasarkan laman klc2.kemenkeu.go.id, istilah Pacta Sunt Servanda juga merujuk pada implementasi pasal 1338 ayat pertama (1) KUH Perdata.

Norma yang terdapat pada hukum positif mengandung rumus menjadi setiap adanya perjanjian yang sudah dibuat secara resmi yang berlaku dalam undang-undang bagi orang-orang yang dibuatkannya.

Istilah ini mengacu pada pengikatan suatu negara karena adanya suatu perjanjian internasional yang dikarenakan adanya persetujuan pada suatu negara yang mengikat diri di dalam suatu perjanjian internasional.

Pihak-pihak dalam suatu negara yang terikat dengan aturan perjanjian internasional, maka juga terikat pada ketentuan yang diatur di dalam perjanjian internasional tersebut.

Hal ini juga berdampak pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada aturan perjanjian yang berlaku pada teritorial suatu negara yang menjelaskannya.

Asas ini menjelaskan jika perjanjian tersebut mengikat terhadap pihak-pihak yang menjalankan perjanjian tersebut.

Sehingga terdapat kewajiban-kewajiban yang ditentukan berdasarkan perjanjian tersebut dan harus dilakukan dengan menerapkan iktikad yang baik.

2. Pasal 26 Konvensi Wina

Asas ini terdapat pada Pasal 26 Konvensi Wina mengenai Hukum Perjanjian pada 1969, pada asas ini disebabkan memiliki berbagai pengecualian.

Misalnya apabila isi perjanjian tersebut melanggar jus cogens (norma yang seharusnya tidak boleh dilanggar pada keadaan apapun).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukma Lydia Anggita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mengenal Leverage dalam Binance Futures

Jumat, 25 Juli 2025 | 10:46 WIB

Mengenal Reserve Rights Crypto dan Gala Games

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:05 WIB
X