Selanjutnya dijelaskan pula pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 terkait hukuman jika terjadi pelanggaran disiplin dari anggota Polri.
Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi bisa dijatuhkan pada terduga pelanggar dengan dimutasi ke jabatan lebih rendah termasuk tidak diberi jabatan.
Perihal mutasi demosi ini juga dijelaskan pada Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa mutasi bersifat demosi merupakan mutasi yang sifatnya bukan promosi jabatan.
Atasan yang berhak menghukum anggota Polri yang melanggar dengan sanksi demosi yaitu atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan pada pihak pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri ataupun Provos Polri.
Itulah arti dari demosi, hukuman yang dijatuhkan pada Richard Eliezer selama satu tahun setelah mengikuti sidang etik.***