Baca Juga: Karakter Nindy DJPb Kemenkeu Ketahuan Hasil Plagiat Karya Ilustrator Azur Lane
Tugas utama dari PPATK tersebut telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 seputar mencegah dan memberantas tindak pidana money laundering atau pencucian uang.
Pada Pasal 40 UU No. 8 Tahun 2010 fungsi dari PPATK antara lain:
1. Mencegah serta memberantas tindakan pidana pencucian uang ayau money laundering.
2. Mengelola data dan informasi dari berbagai transaksi yang mencurigakan
3. Melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan para pelapor, serta
4. Melakukan analisa atau pemeriksaan dari laporan dan transaksi yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Dinilai Tertutup Soal SDB, Bursok Antony Kritik Sri Mulyani: Apakah Ibu Khawatir
Berdasarkan undang-undang, berbagai pihak diharuskan bekerja sama dengan PPATK ketika menjalankan tugasnya.
Selain itu, Instansi Pemerintah, Advokat, Notaris, Akuntan Publik dan beberapa profesi lainnya memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada PPATK jika ditemukan transaksi yang janggal.***