Mengerti.id – Meski saat ini banyak bantuan sosial baik KIP, KIS atau bansos lain yang bersumber dari pengelompokan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), akan tetapi tidak semua orang paham mengenai pembagian desil kemiskinan.
Ternyata, pembagian desil kemiskinan ini sebagai acuan bagi DTKS untuk mendata masyarakat yang layak mendapat bansos.
Bahkan ketika namanya sudah terdaftar, namun bantuan sosial yang diberikan itu tetap harus disesuaikan dengan peringkat kesejahteraannya yang disebut dengan istilah desil kemiskinan.
Baca Juga: Apakah Desil KIP Kuliah Biasa Diubah? Ini Jawabannya Lengkap dengan Keterkaitannya dengan DTKS
DTKS yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) merupakan sebuah sistem yang dapat digunakan mengidentifikasi calon penerima bantuan sosial dengan diurutkan sesuai desil kemiskinan.
Rumah tangga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok inilah disebut desil.
Sehingga, dapat diartikan sebagai kelompok persepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga dan dibagi menjadi empat kelompok.
Pembagian desil kemiskinan menurut DTKS yakni sebagai berikut.
1. Desil 1 merupakan rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1- 10 persen dan merupakan kelompok yang paling rendah tingkat kesejahteraannya apabila dihitung secara nasional.
Bantuan sosial yang berhak didapatkan pada kelompok ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), sembako dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
2. Desil 2 merupakan rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11- 20 persen apabila dihitung secara nasional.
Maka bantuan sosial yang berhak diperoleh antara lain Kartu Indonesia Pintar (KIP), sembako dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
3. Desil 3 merupakan rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21- 30 persen apabila dihitung secara nasional.
Pada peringkat ini, bantuan sosial yang berhak masyarakat dapatkan yakni sembako dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).