Desil KIP Kuliah Bisa Dirubah Atau Tidak? Inilah Penjelasan Pengelompokannya dan Syarat Lolos Pendaftaran

photo author
- Jumat, 16 Februari 2024 | 21:32 WIB
Desil untuk KIP Kuliah tidak dapat dirubah. Berikut penjelasan pengelompokannya dan syarat lolos. (Instagram/@kipkuliah)
Desil untuk KIP Kuliah tidak dapat dirubah. Berikut penjelasan pengelompokannya dan syarat lolos. (Instagram/@kipkuliah)

Persyaratan lainnya ialah calon penerima KIP Kuliah telah dinyatakan lulus atau akan lulus pada tahun tersebut serta telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.

Kemudian calon penerima harus memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid serta mempunyai potensi akademik dengan bukti dokumen yang sah.

Selain itu juga dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima pada PTN atau PTS dengan akreditasi A atau B, serta dimungkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi akreditasi C.

Itulah penjelasan terkait pengelompokan, syarat lolos, dan terkait perubahan desil bagi para pendaftar KIP Kuliah yang ternyata tidak bisa dirubah. *** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia Citra Novianantya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kura-Kura Bisa Optimis? Ini Bukti Saintifiknya!

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:35 WIB
X