Persyaratan lainnya ialah calon penerima KIP Kuliah telah dinyatakan lulus atau akan lulus pada tahun tersebut serta telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
Kemudian calon penerima harus memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid serta mempunyai potensi akademik dengan bukti dokumen yang sah.
Selain itu juga dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima pada PTN atau PTS dengan akreditasi A atau B, serta dimungkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi akreditasi C.
Itulah penjelasan terkait pengelompokan, syarat lolos, dan terkait perubahan desil bagi para pendaftar KIP Kuliah yang ternyata tidak bisa dirubah. ***